Bengkulu Selatan, Kupasbengkulu.com– Seorang siswi SMAN di Bengkulu Selatan Gadis (15) nama samaran, melaporkan Mh (25) warga Desa Ulu Talo, Seluma, Selasa (19/04/2016).
Gadis mengaku kalau dirinya sudah dicabuli Mh hingga dua kali hingga dirinya hamil. Dipolisikannya Mh karena tidak mau bertanggungjawab.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Gadis melaporkan, aksi pencabulan pertama kali dialaminya dikamar kost Mh tanggal 26 Februari 2016 lalu, sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sersan M Taha, Pasar Manna.
Saat itu Gadis dibujuk dan rayu Mh, hingga terjadilah hubungan suami isteri. Berikutnya Mh kembali mengajak Gadis berhubungan intim. Aksi pencabulan kedua ini terjadi pada Senin (7/3/2016) lalu, sekira pukul 22.00 WIB, juga di kamar kost Mh.
Gadispun hamil. Hanya saja, saat korban minta pertanggungjawaban, Mh tidak mau bertanggungjawab. Bahkan tidak mau mengakui jabang bayi yang dikandung Gadis sebagai hasil perbuatannya.
“Laporan ini sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Rizqi. (ade)