bengkulu, kupasbengkulu.com- Perbuatan orang tua ini tidak patut ditiru. Bukannya jera setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, dan ditahan di Mapolda Bengkulu. Dibalik jeruji besi BN warga Kota Bengkulu malah melibatkan anak perempuannya yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial CJR (14) untuk berjualan sabu sebanyak 32 paket dengan berat 16,83 gram.
Penangkapan CJR ini berawal dari keterangan PI (43) yang lebih dulu tertangkap tangan tengah bertransaksi barang haram tersebut di Jalan Cempaka, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
“Tersangka CJR kita tangkap hasil pengembangan dari keterangan PI, tersangka yang lebih dulu kita tangkap saat bertransaksi di jalan, di rumah CJR ini kita temukan barang bukti berupa 32 paket sabu seberat 16,83 gram,” beber Kapolres Bengkulu Ardian Indra Nurinta saat keterangan persnya, Rabu (25/03/2015).
Ardian juga menambahkan, tes urin telah dilakukan terhadap kedua tersangka, namun hanya PI yang positif menggunakan sabu.
Sedangkan CJR hasilnya negatif, diduga CJR ini hanya menujal saja atas suruhan orang tuanya.
“Keduanya telah kita lakukan tes urin, namun si CJR ini negatif rupanya dia hanya menuruti perintah ayahnya untuk menyerahkan barang ini ke PI saja,” tambah Ardian
Untuk kasus ini, terang Ardian, akan ada upaya diversi mengingat CJR adalah anak dibawah umur.
“Kita akan ajukan ke pengadilan telebih dahulu untuk dilakukan upaya diversi mengingat si CJR ini merupakan ank dibawah umur,” tegas Ardian.(cr13)