
kupasbengkulu.com – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Ahmad Zarkasi, SP mengatakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, Nomor 408 tahun 2003 tentang Program Pembangunan Enggano Secara Berkelanjutan, yang disampaikan warga Kecamatan Enggano saat pertemuan di ruang rapat Pimpinan DPRD Provinsi, Rabu (5/2/2014), sekitar pukul 10 31 WIB akan ditindaklanjuti. Pasalnya, dari SK tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya serta untuk diterapkan di Kecamatan Enggano. Bahkan, SK tersebut tidak berlaku selama 1 tahun terakhir dalam pembangunan di Enggano.
”Kita akan tindaklanjuti SK zaman itu, dan ini akan kita bahas bersama dinas terkait atas pembangunan di Pulau Enggano,” kata Zarkasi, Rabu (5/2/2014).
Sementara itu, H M Basir Ketua Yayasan Karya Enggano dari Suku Kaono menjelaskan, sejak diterbitkannya SK tersebut, perbaikan jalan, pembangunan, pendidikan dan kesehatan sama sekali tidak tersentuh. Sementara, dari SK tersebut disebutkan jika pembangunan di Enggano dapat menggunakan dana dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara, APBD Provinsi Bengkulu dan APBN.
”Dari APBD, kabupaten dan provinsi tidak ada sama sekali. Begitu juga dengan APBN untuk pembangunan di Enggano. Jadi, SK yang diterbitkan itu sama sekali tidak ada gunanya,” pungkas Basir.(gie)