kupasbengkulu.com – Rapat interen yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur membahas tentang penghapusan dan pengalihan aset SMPN 1 Kaur Selatan berjalan dengan alot.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kaur Samsu Amana dihadiri seluruh anggota DPRD, serta pihak terkait lainnya.
Kabid Aset, Aris menyampaikan menurut tim analisa aset untuk penghapusan dan pengalihan aset SMPN 1 Kaur sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan, hal ini sesuai dengan peraturan. “Untuk penghapusan aset SMPN 1 Kaur selatan sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan,” ujar Aris Senin (10/3/2014).
Dikatakan Aris untuk nilai aset diatas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD. Saat ini nilai aset SMPN 1 Kaur Selatan sudah Rp1,8 M.
Pimpinan Rapat Samsu Amana, mengatakan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan aset daerah SMPN 1 Kaur Selatan oleh Bupati Kaur Hermen Malik, pihak DPRD menyetujui penghapusan tersebut, tapi masih dipertimbang dampak-dampak dari penghapusan tersebut. Karena saat ini masyarakat pada umumnya dan khususnya alumni dari SMPN 1 Kaur Selatan belum mengetahui bahwa SMPN 1 akan dihapuskan.i. “Jika semua kriteria untuk penghapusan ini sudah terpenuhi. Maka sepenuhnya DPRD menyetujui,” ujar Samsu Amana.
Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Jauhari Salim menambahkan kalau pihaknya sangat mendukung pembangunan Pemerintah Daerah Kaur. Hanya saja untuk penghapusan aset ini perlu dikaji dengan matang dan jangan sampai nanti tersandung hukum. “Saat ini masyarakat belum ada yang mengatakan setuju tentang penghapusan aset tersebut.(mty)