Kepahiang, kupasbengkulu.com – Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, meminta tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kas Setda Tahun 2012, Sabar P Siagian klarifikasikan kerugian negara.
”Tersangka tadinya diminta klarifikasi selama lima jam dari pukul 10.04 WIB. Setelah klarifikasi tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Itu bertujuan merampungkan berkas perkara tersangka,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Selasa (27/01/2015).
Dengan klarifikasi kerugian negara, oleh tim auditor yang merupakan saksi ahli dalam perkara ini, selanjutnya tim penyidik kejari tinggal menunggu hasil dan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi.
”Pemeriksaan terhadap satu tersangka lagi belum diagendakan. Sebelumnya kita telah melayangkan panggilan, namun bersangkutan berhalangan hadir,” ungkap Dodi.
Dodi mengingatkan, tersangka yang sebelumnya mejabat sebagai Kabag Keuangan Setda Kepahiang ditetapkan tim penyidik beberpa bulan lalu.
Dugaannya atas penyimpangan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang tahun 2012 berupa pemberian pinjaman pribadi kepada mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014 Darnita R senilai Rp 125 juta.(slo)
(Baca juga : Dicecar Delapan Pertanyaan, Kabag Keuangan Ditetapkan Tersangka)