KUPASBENGKULU.COM– Proses ganti rugi tanaman kelapa sawit milik PT Agri Andalas akan segera dilakukan Pemda Bengkulu Tengah, ini dilakukan dalam upaya pembangunan jalan dua jalur menuju perkantoran tersebut.
Dijelaskan Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendri Donal, bahwa Pemkab yakin proses ganti rugi tanam tumbuh dapat diselesaikan sekitar Juni mendatang, sehingga dalam anggaran tahun ini pembukaan jalan dua jalur ini dapat dituntaskan dinas pekerjaan umum.
“Saat ini pihak Pemda sudah mencapai kesepakatan dengan PT. Argi Andalas dan kini hanya tinggal pelaksanaan ganti rugi, setelah di lakukan tanda tangan MOU oleh Direktur PT. Agri Andalas,” ujarnya.
Besaran ganti rugi tanam tumbuh sebanyak 960 batang sawit milik PT. Agri Andalas, disesuai besarannya dengan ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat sebesar Rp 200 rupiah per batang dan besaran juga sama dengan kesepakatan dengan warga, jumlah pohon saja yang berbeda karena, PT.AA sampai 960 batang.
Hendri Donal juga mengatakan bahwa saat ini sudah tercapai kesepakatan dengan PT. Argi Andalas, dan mengenai luas lahan yang akan terpakai untuk pembangunan jalan dua jalur dari kantor bupati Desa Ujung Karang menuju ke Desa Renah Semanek.
“Nanti pihak perusahaan yang menyedakan lahan Yang akan membangun semuanya sudah terselesaikan dan sekarang hanya tinggal tanda tangan MOU antara dua pihak saja,” demikian Hendri. (adk)