Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Rapat Pembahasan di Ruang Komisi II DPRD Bengkulu Utara dengan Pihak Badan Pertananahan Nasional (BPN), dengan agenda penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU), Perusahaan Purnawirawan Dharma Utama PT. (PDU), di Kecamatan Lais, Rabu (24/12/2014) berlangsung alot.
Pasalnya, dari anggota dewan terhadap mempertanyakan kepada pihak BPN, jika HGU PDU dengan luas sekitar 4.000 Hektare (Ha) tersebut telah dipindah tangankan kepada Perusahaan Permata Biru yanga mana tidak sesuai dengan izin garap. Sementara, HGU yang dikuasai oleh PDU komuditinya adalah Coklat dan dilanjutkan dengan Permata Biru komuditi sawit.
“Seharusnya pihak BPN lebih jeli dalam memberikan perpanjangan izin HGU kepada pihak perusahaan. Dengan demikian, berarti pihak BPN sendiri terkesan tutup mata,” tegas Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Fitra Martin.
Ia mengatakan, dengan kajian tersebut, sepatutnya pihak BPN untuk lebih transpran dalam memberikan soal perizinan kepada pihak perusahaan perkebunan yang ada di Bengkulu Utara terhadap HGU.
“Jika pihak BPN Bengkulu Utara tidak mampu untuk memberikan solusi dalam penyelesaian HGU PDU, maka kita akan melakukan pengiriman surat kepada pihak Kanwil BPN provinsi. Hal itu kita lakukan, demi untuk terciptanya komflik yang berkepanjangan yang tak kunjung terselesaikan,” kata Fitra.
Lain lagi yang dikatakan Kepala Badan Pertanahan Bengkulu Utara, Adam. Ia mengatakan, persoalan HGU perkebunan milik PDU dengan luas kurang lebih 4.000 Ha tersebut, berdasarkan izin yang dimiliki oleh perusahaan berakhir pada Bulan Desember tahun 2018.
Kemudian lanjut dia,terkait dengan adanya perubahan komuditi yang ada di HGU perusahaan itu bukan ranah pihak BPN. Artinya, kapasitas BPN adalah terhadap hak tanah yang dikuasai perusahaan dengan izin yang ada merupakan wewenang pihak provinsi.
“Kita memahami apa yang dimaksud oleh pihak dewan. Namun, kami pun memberikan penjelasan sesuai dengan hak dan kewenangan yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara,” demikian Adam. (jon)