kupasbengkulu.com – Keberadaan tambang batubara milik salah satu perusahaan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara diminta ditinjau ulang. Pasalnya, sesuai sesuai dengan kesepakatan dewan, yang masuk dalam pembahasan RTRW ada lima kecamatan dan tidak termasuk Kecamatan Giri Mulya.
Kehadiran tambang tersebut, menurut salah seorang warga Desa Suka Makmur, Joko kepada kupasbengkulu.com, berdampak kerusakan infrastruktur jalan.
”Keberadaan perusahaan batubara tidak memberikan dampak positif untuk kemakmuran masyarakat. Sebab, tambang batubara menggunakan alat ketimbang tenaga manusia belum lagi pengrusakan kawasan,” kata Joko, Selasa (19/8/2014).
Ketua Pansus DPRD Bengkulu Utara, Eka Kurniadi, kepada kupasbengkulu.com mengatakan, terjadinya pengunduran pengesahaan Perda RTRW, tanggal 14 Agustus 2014 lalu disebabkan ada bebearpa pasal harus dikaji ulang. Salah satunya, tambang yang sudah terlanjur diberikan izin Pemda Bengkulu Utara.
Dalam pembahasan yang ditetapkan kawasan tetap untuk pertambangan, kata dia, terdapat di lima kecamaatan. Yakni, Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupoi dan Baiknau.
”Izin untuk kawasan pertambangan akan dikaji ulang setelah 20 tahun kedepan,” demikian Eka. (jon)