kupasbengkulu.com – Tindakan dugaan pelecehan seksual, pemerkosaan dan pencabulan di Kabupaten Rejang Lebong akhir-akhir ini dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Pasalnya, tindak kriminalitas tersebut diduga didalangi oleh kerabat dekat korban sendiri. Bahkan, kasus terbaru, anak berusia 15 tahun diduga dicabuli ayah kandungnya sendiri selama 8 tahun berturut-turut.
Menanggapi itu, Ketua MUI Rejang Lebong, Damanhuri mengatakan, perbuatan senonoh tersebut jelas-jelas diluar norma dan hukum agama. Selain itu, tegas dia, pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Kita serahkan kepada pihak yang berwajib, namun agar timbul efek jera dan tidak dilakukan oleh orang lain, sebaiknya dihukum seberat-beratnya,” jelas Damanhuri, saat dihubungi via telepon genggamnya, Kamis (21/8/2014).
Ia menambahkan, kasus dugaan pencabulan memang semakin memprihatinkan.
”Ini harus dihentikan, hukum harus tegas,” pungkas Damanhuri. (vai)