Seluma, kupasbengkulu.com – Rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Seluma fraksi Gerindra, Suwanto, hingga saat ini masih belum jelas.
Hal ini lantaran Suwanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi bansos SMA 10 Padang Kuas tahun 2013 lalu. Oleh karena itu pihak partai masih menunggu inkrah atau kepastian hukum tetap.
“Nanti dulu bicara PAW Suwanto, itu kader kita. Jika sudah ada putusan pengadilan barulah ada kejelasan. Jika tidak bersalah maka akan tetap jadi kader,” kata Waka I Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, Yudi Hartono, Rabu (08/06/2016).
Dia mengatakan kasus tersebut terjadi saat Suwanto belum menjabat anggota DPRD dan kader Gerindra. Pihaknya menilai dalam kasus ini Suwanto bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, melainkan ketua komite sekolah.
“Kita hargai proses hukum. Selagi tidak melenceng dari AD/ ART partai, Suwanto tetap kader partai,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Anggota DPRD Seluma, Suwanto, dan Staf Dikbud Seluma Binanto. Keduanya ditetapkan tersangka menurut bukti dan saksi ahli. Selanjutnya terdapat temuan dari hasil audit BPKP sebesar Rp 346 juta, dari total anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar sumber dana APBNP tahun anggaran 2013/ 2014. (sep)