Sabtu, April 20, 2024

Soal Pelanggaran Pemilu, Riza : Undang-undang Kita Lemah

riza
Riza Nisbach mantan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu

kupasbengkulu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang perdana pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, pada Kamis (28/08/2014). DKPP menggelar sidang pertama terkait dugaan pelanggaraan kode etik pemili di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, dan Kepahiang yang kemudian, Jumat (29/8/2014) akan digelar kembali sidang pelanggaran di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Riza Nisbach mantan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, dari partai Demokrat sebagai pengadu dengan teradu Panwaslu Rejang Lebong. Pelanggalaran pemilu sesuai fakta dilapanagan memang terjadi money politik. Saat pemilu 9 April 2014. Baik menerima dan memberi dan faktornya diakui oleh yang hadir dari DKPP, Panwaslu, dan Bawaslu.

Dikatakan Riza Nisbach, yang menjadi kendalah disini yaitu, tentang Undang-undang yang mengatur antara juru kampanye dan tim sukses yang tidak diatur dalam UU. Sangat disayangkan memang keberadaan UU Pemilu sangat lemah karena tidak bisa mengakomodir kasus-kasus money politik yang benar-benar terjadi.

“Saya melihat di sini dalam arti memberi pelajaran, kondisi ini terjadi dan seluruhnya mengakui fakta terjadi money politik, akan tetapi undang-undang kita lemah dalam mengatur,” kata Riza, Kamis (28/8/2014).

Ini pembelajaran kedepan yang memang perlu perbaikan terhadap UU pemilu yang lebih baik.

“Pelanggaran ini untuk pelajaran kedepan, agar UU pemilu dapat ditegaskan dan diperbaiki lagi,” demikian Riza Nisbach.(yee)

Related

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota Bengkulu

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota...

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...