Lebong, kupasbengkulu.com – Kasus penyadapan getah pinus yang berada di wilayah kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes Kecamatan Lebong Selatan yang diketahui saat ini sedang ditangani pihak Polres Lebong, berdasarkan pengaduan masyarakat karena diduga beraktifitas tidak sesuai prosedur.
Berkaca pada pengaduan ini, akhirnya Dinas Kehutanan Lebong berkoordinasi dengan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP) wilayah 6 Bandar Lampung. Hal ini dilakukan untuk mendapat petunjuk teknis guna menarik kontribusi berupa PAD atas pemanfaatan getah pinus yang ada didalam wilayah Kabupaten Lebong.
Kepala Dishutbun Lebong, Fakhrurrozi mengungkapkan, secara teknis masalah izin pengelolaan getah pinus yang ada di areal TWA, bukan merupakan kewenangan Dinas Kehutanan, namun merupakan kewenangan pihak BKSDA. Hanya saja kaitannya dengan pemerintah daerah, adalah mengenai bagaimana caranya dari aktifitas pengelolaan Getah Pinus tersebut bisa bermanfaat bagi daerah untuk menekan adanya kontribusi ke daerah.
“Kita masih menunggu petunjuk teknisnya dari BPPHP Lampung untuk mendapat persetujuan dan menetapkan tenaga teknis terkait dengan PAD pemanfaatan getah Pinus,” ujar Fakhrurrozi.
Sementara itu, saat ditanyai mengenai proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Lebong terkait pengaduan dari masyarakat soal aktifitas Penyadapan getah pinus di areal TWA Danau Tes, Fakhrurrozi mengaku pihaknya dari Dinas Kehutanan sudah memenuhi panggilan pihak Polres Lebong untuk memberi klarifikasi.
“Ya kita sudah dipanggil oleh Polres untuk klarifikasi mengenai masalah ini. Kalau masalah perizinan dan hal lainnya yang diduga tidak sesuai prosedur, itu tidak ada kaitannya dengan Dinas Kehutanan. Karena Area TWA adalah wewenang dan tanggung jawab pihak BKSDA,” demikian Fakhrurrozi.(spi)