Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Elektison Somi, seorang ahli tata hukum negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) menilai secara jelas jika surat yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri terkait permohonan izin penahanan Helmi Hasan, Walikota Bengkulu aktif tersebut seolah terhenti di Kejaksaan Tinggi Bengkulu bahwa hal itu tentu menjadi sebuah pertanyaan.
Dalam wawancara yang dilakukan kupasbengkulu.com, dosen yang sempat mendapat predikat Doktor termuda se-Bengkulu ini berasumsi bahwa penetapan status tersangka terhadap kepala daerah tersebut belum dikoordinasikan dengan pihak Kejati ataupun Kejagung sehingga atasan Kejari tersebut meminta penilaian terlebih dahulu.
“Tentu akan menjadi pertanyaan lebih jauh, apakah penetapan status tersangka tersebut belum dikoordinasikan dengan pihak Kejati ataupun Kejagung, jangan jangan karena ini belum dikoordinasikan bisa jadi kejati dan kejagung meminta penilaian terlebih dahulu, makanya mekanisme itu terhenti,” kata Elektison
Elektison melanjutkan “Bisa jadi penetapan tersangka itu sepihak saja oleh kejari karena asumsi nya jika penetapan tersangka itu sudah digelar perkarakan ditingkat Kejati ataupun Kejagung tentu proses untuk meminta tersebut tidak akan terhenti. Jengan jangan memang belum ada kesepakatan yang sama antara Kejari ke Kejagung ataupun Kejati,”.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intel Darma Natal menyatakan telah melayangkan surat izin permohonan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam rentang waktu lebih dari tiga pekan lamanya, namun saat dikonfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kasi Penkum Denny Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui bahwa ada surat izin permohonan penahanan dari Kejari tersebut, bahkan Denny menjelaskan bahwa terkait penahanan tersangka, itu adalah kewenangan tim penyidik yang bersangkutan.(bii)