kupasbengkulu.com – Penundaan waktu pengesahaan Perda RTRW dari DPRD Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini , ditanggapi Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosya. Menurutnya, kebijkan dari Pansus DPRD memang harus lebih hati-hati agar tidak terjebak dengan aturan yang sudah dibuat.
”Salah dalam mengambil suatu keputusan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah, sama halnya dengan menggali lobang sendiri,” kata Imron, Selasa (19/8/2014).
Dalam pembahasan, lanjut Imron, dewan menetapkan aturan berdasarkan aturan pemerintah pusat.
”Kita serahkan sepenuhnya dengan dewan untuk membahas serta mengambil keputusan berdasarkan aturan yang ada. Mengenai aturan tapal batas, memang secepatnya gubernur harus mengambil sikap tegas agar Perda RTRW Bengkulu Utara cepat tuntas,” demikian Imron. (jon)