Kamis, Maret 28, 2024

Soal Perda RTRW, Ini Kata Bupati Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM, M.Si.
Bupati Bengkulu Utara, Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM, M.Si.

kupasbengkulu.com – Penundaan waktu pengesahaan Perda RTRW dari DPRD Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini , ditanggapi Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosya. Menurutnya, kebijkan dari Pansus DPRD memang harus lebih hati-hati agar tidak terjebak dengan aturan yang sudah dibuat.

”Salah dalam mengambil suatu keputusan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah, sama halnya dengan menggali lobang sendiri,” kata Imron, Selasa (19/8/2014).

Dalam pembahasan, lanjut Imron, dewan menetapkan aturan berdasarkan aturan pemerintah pusat.

”Kita serahkan sepenuhnya dengan dewan untuk membahas serta mengambil keputusan berdasarkan aturan yang ada. Mengenai aturan tapal batas, memang secepatnya gubernur harus mengambil sikap tegas agar Perda RTRW Bengkulu Utara cepat tuntas,” demikian Imron. (jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...