Jumat, April 19, 2024

Soal Perizinan Tambang Bermasalah, Gubernur Harus Bertindak

 

Manajer Kampanye Genesis Uli Artha Siagian

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com – Lembaga pemerhati kelestarian lingkungan hidup Genesis, meminta agar Gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti agar segera mengambil tindakan terhadap beberapa perusahaan pertambangan yang bermasalah pada perizininan yang dianggap telah menyalahi aturan yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Uli Arta Siagian, Manajer kampanye yayasan Genesis, menurut Uli sudah seharusnya Gubernur Bengkulu mengambil langkah terkait dengan IUP perusahaan pertambangan di Provinisi Bengkulu yang masih bermasalah. mengingat masih adanya 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih non CnC dan habis masa berlakunya hingga Desember 2016 (data Genesis per Desember 2016;Diolah) oleh karena itu ia mengharapakan agar pemerintah provinsi bengkulu dan melalui Gubernur Bengkulu Ridwan mukti untuk segera mencabut IUP tersebut.

“49 IUP yang tersisah sebanyak 19 IUP yang bermasalah dan 6 IUP telah berakhir pada Desember 2016, serta ada 3 IUP yang tidak tercatat telah CNC oleh karena itu genesis meminta agar gubernur mengambil klangkah tegas, dan yang terpenting adalah gubernur harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk memulihkan lingkungan yang dirusaknya serta membayar sejumlah tunggakan yang dirasa masih menunggak”. kata Uli

Serta hal ini juga tertuang dalam peraturan Kementrian ESDM no 43 tahun 2015 tentang tata cara Evaluasi IUP Minerba yang juga masih dalam status non CNC untuk diberikan tindakan berupa pencabutan hal oleh gubernur karena tidak selaras dengan Permen ESDM tersebut.

“Seharusnya Gubernur mengambil langkah dengan mencabut 19 IUP yang bermasalah itu, karena apabila gubernur belum mangambil langkah maka pihak kemntrian bisa langsung mengambil langkah serta mewajinbkan perushaan untuk memulihkan keadaan lingkungan sekitarnya seperti lubang – lubang eks tambang itu juga harus dilakukan reklamasi yang disebabkan aktivitas mereka selama ini,” kata Uli Artha.

Selanjutnya beberapa perushaan yang belum melakukan peroses reklamasi ini harus segera di berikan tindakan seperti data yang dimiliki pihak Genesis bahwa di Kabupaten Bengkulu Tengah,  dan Kabupaten Bengklulu Utara ada beberapa perushaan yang belum melakukan proses reklamasi usai melakukan aktivitas tambang.

“Pt Rekasindo Guriang Tandang di Benteng,(Bengkulu Tengah), Pt Ferto Rejang (Bengkulu Utara) dan Pt Bukit Sunur( Bengkulu Tengah) kemudian juga jangan sampai penrtiban ini menjadikan ruang untuk pihak – pihak tertentu melakukan cuci tangan, serta kita lihat jika pencabutan IUP merupakan sebuah kewajaran karena apa, masa berlaku mereka telah habis,” Ujar Uli

Khusus untuk ketiga perusahaan yang disebutkan oleh Uli Artha  berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah tersebut, pihak pemerintah harus segera mengambil sikap perihal tanggung jawab ke tiga perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan lingkungan yang sudah banyak mengalami kerusakan.

“Harus ada reklamasi yang dilakukan ketiga tambang itu dan lubang – lubang yang belum di pulihka harus juga di perbaiki, dan pihak pemerintah juga harus turun langsung melihat keadaan lingkungan sekitar dari aktivitas ketiganya,” tandas Uli.(nvd)

 

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...