Jumat, April 19, 2024

Soal PT Agricinal, BLH Bengkulu Utara Tutup Mata?

Ilustrasi
Ilustrasi

bengkulu utara, kupasbengkulu.com – Meskipun pihak Perusahaan Perkebunan PT Agricinal sudah mempunyai niat baik untuk memperbaiki dan mengurus segala yang menyangkut untuk beroperasinya kegiatan dalam perusahaan tersebut, namun pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkulu Utara tetap berpedoman pada aturan berlaku.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Alex Periansyah, Jumat (20/04/2015) kepada kupasbengkulu.com menbantah tutup mata dengan permasalahan itu.

Menindaklanjuti persoalan yang sudah terlanjur dilakukan oleh pihak perusahaan PT Agricinal dengan tidak mematuhi aturan, seperti tidak ada izin perkebunan dan Amdal, sebetulnya sudah diberikan kelonggaran atau dengan istilah pemutihan atas kesalahan tersebut.

Tetapi, dengan kebijakan itu, pihak perusahaan tidak dengan mudah saja melakukan kegiatan di perusahaan walaupun sudah ada niat mengurus surat-surat.

Intinya, pihak perusahaan harus melengkapi seluruh dokumen.

“Kita tetap berpegang teguh dengan aturan yang berlaku.Prinsipnya, saya tidak akan mengeluarkan surat izin sebelum pihak perusahaan melengkapi dokumen. Seharusnya pihak perusahaan lebih memahami dan sudah diberikan kebijakan dengan catatan taati aturan,” tegas Alex.(jon)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...