bengkulu utara, kupasbengkulu.com – Meskipun pihak Perusahaan Perkebunan PT Agricinal sudah mempunyai niat baik untuk memperbaiki dan mengurus segala yang menyangkut untuk beroperasinya kegiatan dalam perusahaan tersebut, namun pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkulu Utara tetap berpedoman pada aturan berlaku.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, Alex Periansyah, Jumat (20/04/2015) kepada kupasbengkulu.com menbantah tutup mata dengan permasalahan itu.
Menindaklanjuti persoalan yang sudah terlanjur dilakukan oleh pihak perusahaan PT Agricinal dengan tidak mematuhi aturan, seperti tidak ada izin perkebunan dan Amdal, sebetulnya sudah diberikan kelonggaran atau dengan istilah pemutihan atas kesalahan tersebut.
Tetapi, dengan kebijakan itu, pihak perusahaan tidak dengan mudah saja melakukan kegiatan di perusahaan walaupun sudah ada niat mengurus surat-surat.
Intinya, pihak perusahaan harus melengkapi seluruh dokumen.
“Kita tetap berpegang teguh dengan aturan yang berlaku.Prinsipnya, saya tidak akan mengeluarkan surat izin sebelum pihak perusahaan melengkapi dokumen. Seharusnya pihak perusahaan lebih memahami dan sudah diberikan kebijakan dengan catatan taati aturan,” tegas Alex.(jon)