Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Sofwin Syaiful, menolak jika izin Amdal yang dituduhkan Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB), soal izin yang dikeluarkan Dinas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.
Soal izin Amdal yang di permasalahkan oleh masyarakat Benteng, bukanlah kesalahan pihak BLH Provinsi. “Soal izin itu bukan BLH yang mengeluarkan izin. Kita cuma memeriksa dokumen Amdal yang diberikan ke kita,” kata Sofwin
Untuk diketahui, saat ini sekitar tiga ribuan massa akan melakukan Penyegelan Tambang Batu Bara PT CBS, yang berlokasi di Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Penutupan dan penyegelan ini atas kekesalan masyarakat, karena izin Amdal yang telah dikeluarkan Dinas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.
Ketua FMRGB Kabupaten Benteng, Nurdin mengatakan, mereka akan melakukan sidang rakyat dulu. Setelah hasil sidang rakyat nanti, maka massa akan turun ke lokasi tambang batu bara, untuk melakukan penyegelan.(cr5)