Kamis, Juli 3, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUSoal PT CBS, BLH Provinsi Ogah Disalahkan

Soal PT CBS, BLH Provinsi Ogah Disalahkan

amdal
Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Sofwin Syaiful, menolak jika izin Amdal yang dituduhkan Forum Masyarakat Rejang Gunung Bungkuk (FMRGB), soal izin  yang  dikeluarkan Dinas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

Soal izin Amdal yang di permasalahkan oleh masyarakat Benteng, bukanlah kesalahan pihak BLH Provinsi. “Soal izin itu bukan BLH yang mengeluarkan izin. Kita cuma memeriksa dokumen Amdal yang diberikan ke kita,” kata Sofwin

Untuk diketahui, saat ini sekitar tiga ribuan massa akan melakukan Penyegelan Tambang Batu Bara PT CBS, yang berlokasi di Desa Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Penutupan dan penyegelan ini atas kekesalan masyarakat, karena izin Amdal yang telah dikeluarkan  Dinas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu.

Ketua FMRGB Kabupaten Benteng, Nurdin mengatakan, mereka akan melakukan sidang rakyat dulu. Setelah hasil sidang rakyat nanti, maka massa akan turun ke lokasi tambang batu bara, untuk melakukan penyegelan.(cr5)