kupasbengkulu.com – Terkait adanya penyegelan SD Negeri 62 Kota Bengkulu, Selasa (12/8/2014), Kajari Bengkulu Wito mengatakan, jika persoalan tersebut bukan urusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
(Baca juga : Ditipu, SDN 62 Disegel Lagi)
”Urusan segel-menyegel bukan urusan kami, yang berhak ada pihak aparat keamanan,” kata Wito, Rabu (13/8/2014).
Diakui Wito, pihak Kejari telah menerima surat kuasa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Namun, dalam segi penyegelan dan keamanan Kejari tidak tahu menahu.
Selain itu, kata dia, kapasitas kasus sengketa tanah antara Pemda Kota dan ahli waris tersebut untuk melakukan penyelidikan. Apakah sertifikat yang pernah di tunjukkan benar adanya.
”Kita disini untuk mencari dan menemukan bersertifikat yang benar, siapa yang mempunyai hak. Apakah pihak ahli waris ataukah pihak Pemda Kota,” tutup Wito.(dex)