Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Peninjauan ulang terkait pengangkatan Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara, belum membuahkan hasil.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor kepada kupasbengkulu.com, Selasa (06/01/2015) mengatakan, sesuai apa yang disampaikan oleh fraksi, dimana sebanyak 5 fraksi pengangkatan sekwan yang tidak mengacu pada aturan udang-undang Nomor 23 tahun 2014.
Sebab, kata dia, mengangkat sekwan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dewan. Sementara, jelas dia, tahapan itu tidak dilakukan oleh pihak eksekutif. Padahal, sudah jelas aturan yang mengatur, diajukan 3 calon. Siapa yang ditunjuk tentu dari hasil seleksi dewan.
“Kita tidak melihat siapa sesungguhnya, yang ditunjuk untuk menjadi sekwan. Namun, ada tahapan yang harus dilakukan. Aturan sudah jelas mengatur tentang itu. Lembaga ini bukan milik pribadi,” kata Aliantor.
Dia menambahkan, berbicarra dengan lembaga, eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan yang harus mengedepan kepentingan orrang banyak. Artinya, jika ada persoalan yang muncul bukan alibinya, untuk kepentingan golongan maupun pribadi.
Berkenaan dengan permintaan untuk menolak pengangkatan sekwan, lanjut dia, dewan sendiri sudah melayangkan surat kepada pihak eksekutif, yang isinya agar SK tersebut untuk ditinjau ulang dengan melakukan sesuai dengan aturan. Jika surat tersebut tidak kunjung disikapi,maka akan dilakukan tahapan dengan mengirimkan surat ke gubernur,bahkan ke mendagri.
“Propesional harus kita kedepankan dalam pengrekrutan PNS yang diatur dalam undang-undang. Langkah terakhir mengirimkan surat kemendagri,jika pihak pemerintah daerah mengabaikan permintaan dari dewan,” tegas Alinator.(jon)