Sabtu, April 20, 2024

Soal SPPN Kelobak, Pemprov Bengkulu ‘Ngeper’

DSC_8863
Pemprov Bengkulu menggelar jumpa pers di ruang rapat Rafflesia Setdaprov Bengkulu, Sabtu (26/7/2014).

kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memilih melunak alias ‘Ngeper’ atas kasus dugaan penggusuran lahan di kantor Sekolah Pembangunan dan Pertanian (SPP) Negeri Kelobak yang melibatkan orang nomor wahid di Kabupaten Kepahiang.

Hanya saja, kata Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Provinsi Bengkulu, Misran Musa, pembangunan diatas lahan yang selama ini dijadikan lokasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan kantor SPPN Kelobak tersebut, mesti berdasarkan ketentuan dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kita setuju pembangunan masjid itu. Tapi, mesti mengikuti prosedur melalui proses hibah. Sebab Pemerintah Provinsi tidak dapat melepaskan aset milik provinsi begitu saja apalagi tindakan tersebut melawan hukum,” kata Misran, saat menggelar jumpa pers di ruang Rafflesia lantai II, Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Sabtu (26/7/2014).

Tanah Pemprov yang digunakan untuk pembangunan masjid Al-Amin seluas 2 Hektare (Ha), lanjut Misran, dapat dipinjam pakai atau dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Hanya saja, kata dia, Pemkab Kepahiang mesti sanggup mengganti kerugian akibat penggusuran, di asrama siswa dan siswi SPPN Kelobak.

”Kalau ada bukti tertulis dari Pemkab Kepahiang, atas kesanggupan ganti rugi yang berdampak pada SPPN Kelobak maka kita akan setujui,” jelas Misran.

Selain itu, Misran menambahkan, dari Pemprov Bengkulu juga meminta ganti rugi atas digusurnya lokasi KBM dan kantor SPPN Kelobak, yang sempat dirobohkan akibat penggusuran untuk pembangunan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.(tea)

Related

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...