Jumat, Maret 29, 2024

Soal Tes Keperawanan, PKBI Sebut Bertentangan dengan Semangat UU

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Inang Winarso mengatakan, dari PKBI menolak keras usulan Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur soal tes keperawanan yang dijadikan syarat kelulusan.

Sebab, kata dia, dari PKBI menilai jika hal ini sangat bertentangan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

Sedangkan tanggungjawab pemerintah, jelas Inang, disebutkan dalam pasal 7, yang berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Maka tes keperawanan tidak sesuai dengan prinsip pendidikan nasional dan pelanggaran terhadap pasal 7 UU Sisdiknas.

”Telah berulangkali wacana tes keperawanan diusulkan sebagai syarat kelulusan dibidang pendidikan dan pekerjaan. Padahal keperawanan tidak berhubungan dengan kompetensi seseorang,” kata Inang, dalam Pres Rilisnya, Selasa (10/02/2015).

Inang menilai, jika tes keperawanan tersebut sangat ironis dan kontraproduktif. Sebab, jelas dia, disatu sisi pemerintah menyadari pentingnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama perempuan. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 84 tahun 2008, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Pendidikan, yang bertujuan memberikan hak pendidikan yang sama untuk siswa laki-laki maupun perempuan.

”Pemerintah baik pusat maupun daerah seharusnya secara tegas melarang tes keperawanan sebagai syarat kelulusan, karena tes tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan,” jelas Inang.

Ia menambahkan, dari data UNDP 2014, saat ini masih terjadi ketimpangan rata-rata lama sekolah (mean year schooling), bagi siswi perempuan hanya 6,9 tahun, ini setara lulus SD atau maksimal SMP kelas satu, sementara laki-laki 8,1 tahun. Akibatnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan akan selalu lebih rendah dari laki-laki.

Untuk diketahui, tes keperawanan merupakan pemeriksaan organ reproduksi, yang membutuhkan alat speculum untuk melihat apakah selaput dara masih utuh atau sudah robek. Pemeriksaan ini tidak menjamin apakah perempuan pernah melakukan hubungan seksual atau belum karena bila seorang perempuan memiliki selaput dara yang tidak elastis atau tipis, maka bisa teriritasi bahkan robek melalui benturan atau kecelakaan yang mengenai area alat kelamin, misalnya terjatuh saat naik sepeda atau memanjat pohon.(rls)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...