Kepahiang, Kupasbengkulu.com- Polres Kepahiang mengupayakan langkah preventif dalam menangani kasus perambahan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Kita sudah melakukan penegakkan hukum sesuai permintaan masyarakat. Langkah preventif juga kita upayakan, dalam meminimalisir kerusakan di kawasan TWA,” jelas Kapolres Kepahiang, Iskandar ZA, Jumat (22/4/2016).
Untuk langkah preventif, Iskandar berharap Pemkab, BKSDA dan DPRD kabupaten, agar bisa duduk bersama, untuk menentukan langkah-langkah diperlukan.
“Soal TWA bukan hanya tugasnya Polri. Langkah preventif itu bisa dengan penyuluhan tentang pentingnya bagi kita semua, dalam menjaga kelestarian kawasan hutan,” kata Iskandar.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Dinas Hutbun Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang, Yudi Riswanda mengatakan TWA merupakan kewenangan BKSDA.
” Masalah TWA itu BKSDA. Tapi tidak menutup kemungkinan jika BKSDA yang meminta bantuan dari kita, seperti menggelar patroli,” pungkasnya.(slo)