Kamis, April 18, 2024

Soal UU Minerba, Pemprov Tunggu Juknis

Edy waluyo
Ir. Edy Waluyo, SH, MM

kupasbengkulu.com – Sejak adanya pemberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Nomor 9 tahun 2009, tertanggal 12 Januari 2014 lalu. Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Sehingga perusahaan batubara di Provinsi Bengkulu masih mengekspor batubara.

”Ekspor batubara yang dilakukan perusahaan saat ini belum ada kita hentikan. Sebab, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pemberlakukan UU Minerba,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Ir. Edy Waluyo, SH, MM, Kamis (16/1/2014).

Selain itu, kata dia, saat ini dari Pemprov masih menunggu dokumen resmi, tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan UU Nomor 9 tahun 2009 tersebut. Meskipun demikian, dari Pemprov Bengkulu tentunya mendukung penuh pemberlakukan UU Minerba.

”Terkait larangan ekspor bijih mentah serta menunggu dokumen resmi PP No. 1 Tahun 2014, maka perusahaan batubara masih tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dalam penerapannya nantinya harus dijalankan dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba,” jelas Edy.(gie)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...