Kamis, Maret 28, 2024

Soal UU Minerba, Pemprov Tunggu Juknis

Edy waluyo
Ir. Edy Waluyo, SH, MM

kupasbengkulu.com – Sejak adanya pemberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Nomor 9 tahun 2009, tertanggal 12 Januari 2014 lalu. Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat. Sehingga perusahaan batubara di Provinsi Bengkulu masih mengekspor batubara.

”Ekspor batubara yang dilakukan perusahaan saat ini belum ada kita hentikan. Sebab, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dari pusat terkait pemberlakukan UU Minerba,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Ir. Edy Waluyo, SH, MM, Kamis (16/1/2014).

Selain itu, kata dia, saat ini dari Pemprov masih menunggu dokumen resmi, tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014, yang merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan UU Nomor 9 tahun 2009 tersebut. Meskipun demikian, dari Pemprov Bengkulu tentunya mendukung penuh pemberlakukan UU Minerba.

”Terkait larangan ekspor bijih mentah serta menunggu dokumen resmi PP No. 1 Tahun 2014, maka perusahaan batubara masih tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dalam penerapannya nantinya harus dijalankan dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba,” jelas Edy.(gie)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...