Jumat, Maret 29, 2024

Solar Bersubsidi Dibatasi, Aliran Listrik Padam 18 Jam

Herdan Effendi, Mgr. PT PLN
Manajer PT. PLN Ranting Mukomuko Herdan Effendi

kupasbengkulu.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Mukomuko, membatasi operasi hanya 12 jam per hari. Apa pasal? Ini lantaran akibat pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dipangkas, PT. Pertamina sebesar 50 persen dari pasokan normal.

”Hasil negosiasi dengan PT. Pertamina, bahwa pasokan BBM untuk PT. PLN per harinya hanya 50 persen dari pasokan normal. Negosiasi itu sudah final sejak tanggal 10 Agustus 2014,” kata Herdan Effendi, Manajer PT. PLN Persero Ranting, Kabupaten Mukomuko, Rabu (13/8/2014).

Pembatasan pasokan BBM tersebut, lanjut dia, berimbas pada efektivitas operasi mesin PLN. Akhirnya, PT. PLN mengambil kebijakan, untuk memangkas jam operasi mesin pembangkit listrik selama 12 Jam per hari.

Pemberlakuan pembatasan operasi pembangkit listrik PLN terhitung, sejak 13 Agustus 2014. Hanya saja, hingga tanggal 15 Agustus 2014 pemadaman listrik baru berlaku mulai pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB. Artinya, pemadaman listrik hanya 18 jam.

Namun, mulai tanggal 16 Agustus 2014 nanti, pemadaman benar-benar akan dilakukan selama 12 jam, yakni ditambah lagi pemadaman listrik pada pukul 00.00 – 06.00 WIB setiap harinya.

”Ini berlaku hingga pasokan BBM normal kembali. Waktunya belum bisa dipastikan,” Herdan.(cr2)

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...