Kamis, April 25, 2024

SPBU Tolak Isi Bensin Subsidi untuk Ambulance, Ombudsman Surati Pertamina

Foto untuk SPBU

kupasbengkulu.com – Tidak terima dengan dugaan penolakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, Jamaludin (45) yang beralamat di Jalan Merpati 5 RT.8 RW.04 Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, melaporkan pihak SPBU 24.384.02 Padang Jati Kota Bengkulu pada Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.

Menyikapi laporan itu, Ombudsman menyampaikan surat Nomor 0061/KLA/0063.2014/bkl-03/VIII/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 untuk Sales Executive Retail Fuel Marketing Wilayah VI PT. Pertamina, Sigit Wicaksono HP. Surat itu berisi tentang Permintaan Klarifikasi Dugaan Tidak Memberikan Pelayanan Pembelian BBM bersubsidi untuk mobil ambulance di SPBU 24.384.02 Padang Jati Kota Bengkulu.

Dalam surat itu dijelaskan pelapor (Jamaludin) menuju SPBU Padang Jati untuk mengisi BBM jenis premium pada Jumat (18/7/2014). Namun petugas SPBU menolak mengisi premium, sebab berdasarkan aturan kendaraan berplat merah diharuskan mengisi BBM jenis Pertamax. Petugas berpendapat pengisian premium hanya untuk ambulance tertentu saja dan mobil jenazah.

Pelapor tidak menerima penjelasan itu, karena menurut Jamaludin dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 Pasal 5 dijelaskan, kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan kendaraan pengangkut sampah, diperbolehkan menggunakan BBM jenis premium bersubsidi.

Karenanya, Ombudsman meminta klarifikasi pada Pertamina terkaiat Standar Operasional Prosedur (SOP) pembelian BBM bersubsidi jenis premium bagi kendaraan dinas seperti ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran maupun pengangkut sampah. Ombudsman juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan sosialisasi maupun sanksi bagi SBPU perihal penerapan aturan pengisian tersebut.

Terkait surat itu, Sigit Wicaksono menjelaskan pihaknya belum menerima laporan terkait kronologis kejadian yang akhirnya berujung pelaporan tersebut. Namun menurutnya, setiap bulannya Pertamina selalu melaksanakan sosialisasi mengenai pelayanan pengisian, termasuk cara untuk mengenali kendaaraan tersebut apakah layak atau tidak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Kalau kendaraan itu tidak masuk dalam klasifikasi pelarangan pengisian premium, tidak mungkin petugas kami menolak untuk melakukan pengisian. Mungkin mobil tersebut tidak mempunyai ciri-ciri seperti ambulance, kalau ambulance kan jelas-jelas ada tulisan ambulance-nya. Posisi kursi di mobil juga pasti berbeda dengan kursi pada umumnya, mungkin petugas melihat kejanggalan di mobil yang diklaim sebagai ambulance itu, sehingga petugas kami menolak melakukan pengisian,” jelas Sigit.

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapat klarifikasi dari SPBU bersangkutan. Namun pihaknya tetap menginginkan klarifikasi resmi dari Pertamina.

“Pihak SPBU bersangkutan telah mendatangi kami dan menjelaskan bahwa biasanya pihak SPBU melayani pengisian BBM pada ambulance yang dimaksud. Namun pada tanggal 18 Juli itu terjadi miskomunikasi, sehingga pengisian premium tidak dapat dilakukan saat itu. Meski telah mendapat klarifikasi dari pihak SPBU, kami mengharapkan klarifikasi resmi dari Pertamina yang mengkoordinir seluruh SPBU di Bengkulu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” papar Herdi.

Ombudsman merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MIlik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(beb)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...