Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Status jabatan plt Direktur PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dipertanyakan dewan. Pada hal jabatan plt tidak musti dilakukan oleh pihak pemerintah daerah. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara kepada kupasbengkulu.com,Rabu (08/04/2015).
“Seharusnya jabatan plt di perusahaan PDAM tidak lakukan. Begitu habis masa jabatan,segera dilakukan pergantian Direktur depenitif,” tegas Mohtadin.
Selain itu dia juga menambahkan,dengan diberlakukan jabatan plt di PDAM,tidak menutup kemungkinan akan berimbas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bnegkulu Utara itu sendiri. Oleh karena itu,kata dia,tidak ada alasan pihak pemerintah daerah mengulur waktu dengan dalih belum ada orang yang cakap untuk menjabat sebagai direktur.
“PDAM itu salah satu aset besar bagi Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal PAD.Kalaulah dijabat oleh seorang plt,tingkat kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan masih terhalang oleh jabatan.Maka kita minta kepada bupati untuk segera mendepentifkan direktur PDAM,” demikian Mohtadin.(jon)