kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Penetapan status tersangka terhadap Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda yang diduga terlibat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya batal demi hukum.
Ini setelah adanya putusan sidang Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (06/09).
“Penetapan tersangka ini tidak sah, karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah,” tegas Hakim Tunggal Deris Sinambela, saat membacakan putusannya.
Menurut dia, penetapan tersangka atas pemohon dilakukan sebelum keluarnya bukti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), dan pihak termohon tidak dapat mempertahankan dalilnya karena tidak ada kerugian negara.
“Oleh karenanya tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah,” tegas Sinambela lagi.
Keluarnya putusan ini untuk ketiga kalinya bagi tersangka dugaan korupsi Bansos yang status tersangkanya batal demi hukum.
Sebelumnya mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, dan Walikota Bengkulu H Helmi Hasan juga mendapatkan putusan serupa saat mengajukan pra peradilan.
Dugaan korupsi dana Bansos yang ditangani Kejari Bengkulu ini dengan total anggaran senilai Rp 11,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu.(kps)