Jumat, Maret 24, 2023

Sujono: Terkait Perda Retribusi Jangan Lempar-lemparan

Baca selanjutnya

Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Sujono, SP.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Sujono, SP.

kupasbengkulu.com – Menyikapi aksi demo ribuan pedagang Senin (10/3/2014), anggota Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Sujono, SP sangat mengecewakan hal tersebut. Menurutnya, saat penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dirinya secara tegas menolak usulan retribusi yang diajukan Pemda Kota melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota, karena kenaikan retribusi dianggap terlalu besar.

“Saat itu saya marah karena pihak pemda kota berpendapat untuk masa sekarang ini uang Rp 500 sudah tidak ada artinya. Seharusnya mereka tidak boleh menyimpulkan nilai uang dengan begitu mudahnya, karena bagi saya pribadi maupun pedagang, uang Rp 500 itu berguna,” kata Sujono, Selasa (11/3/2014).

Sujono juga mengulas tentang kronologis pengesahan Perda Nomor 7 tahun 2013, karena menurutnya jangan sampai terjadi saling menyalahkan antara dewan dan pemda kota.

“Pada saa itu pembahasannya usulan perda dilakukan tahun 2013 dan diketahui oleh Walikota Helmi Hasan. Jadi jangan saling menyalahkan dan lempar pendapat, ini tanggungjawab kedua belah pihak, Pemda Kota dan DPRD Kota. Untuk menyelesaikannya kita juga harus bekerjasa bersama-sama,” tegasnya.

Terkait revisi perda seperti yang diusulkan pedagang, Sujono meyakinkan DPRD Kota akana bekerja sesuai tupoksinya terutama mengenai pembahasan perda. Namun untuk pembahasan perda terlebih dahulu harus ada usulan dari pemda kota.

“Saya setuju perda itu direvisi, seperti yang saya katakan tadi dari awal saya yang waktu itu sebagai Ketua Banleg memang tidak setuju pada besaran retribusi yang diusulkan. Kalau sekarang mau direvisi ayo kita revisi, tapi Pemda Kota kasih usulan dulu pada DPRD Kota,” pungkas Sujono.

Sementara pedagang mengaku keberatan atas rencana penerapan retribusi pelayanan pasar sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang mengalami kenaikan 4 kali lipat lebih dari Perda Retribusi Pasar Nomor 9 Tahun 1999. Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan  besaran retribusi los semi permanen sebesar Rp 10 ribu/bulan, los permanen Rp 15 ribu/bulan. Kios semi permanen Rp 12.500/bulan, kios permanen Rp 25 ribu/bulan dan pelataran sebesar Rp 2.000/hari.

Pada dasarnya pedagang menerima apabila retribusi pasar mengalami kenaikan, namun diharapkan tidak begitu signifikan dan tidak begitu berbeda dengan retribusi yang diatur Perda Retribusi Pasar Nomor 9 Tahun 1999, yang menyebutkan retribusi los semi permanen sebesar Rp 3.250/bulan, los permanen sebesar Rp 4.275/perbulan. Retribusi kios semi permanen Rp 4.450/bulan, kios permanen sebesar Rp 5.55/bulan. Sementara toko permanen Rp 8.150/bulan dan pelataran Rp 750/hari. (beb)

Mengaku Ditipu Suami Pejabat, 2 Warga Kota Bengkulu Lapor Polisi

Kupas News, Kota Bengkulu – Dua orang warga Kota Bengkulu yakni Jon Akmal dan M. Rozi mendatangi Mapolresta Bengkulu atas perkara dugaan kasus penipuan...

Mengerucut, Berikut 10 Nama Calon KPU Provinsi Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan 10 besar calon KPU Provinsi Bengkulu periode 2023-2028. Pengumuman itu tertuang dalam...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras jenis tuak, Foto: Dok Kupas News, Bengkulu Utara - Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Operasi...

Gubernur Rohidin Buka Kampung Ramadhan 2023 di Graha Pena RB

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan sambutan pada pembukaan kampung ramadhan di halaman gedung Graha Pena RB, Kota Bengkulu, Kamis 23 Maret 2023, Foto:...

Polisi Amankan Perayaan Nyepi 2023 di Desa Sunda Kelapa

Kupas News, Bengkulu Tengah - Perayaan Nyepi Rahajeng Rahina Tahun Baru Caka 1945 di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa...

Terbaru