Selasa, April 23, 2024

Sujono: Terkait Perda Retribusi Jangan Lempar-lemparan

Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Sujono, SP.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Sujono, SP.

kupasbengkulu.com – Menyikapi aksi demo ribuan pedagang Senin (10/3/2014), anggota Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Sujono, SP sangat mengecewakan hal tersebut. Menurutnya, saat penyusunan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dirinya secara tegas menolak usulan retribusi yang diajukan Pemda Kota melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota, karena kenaikan retribusi dianggap terlalu besar.

“Saat itu saya marah karena pihak pemda kota berpendapat untuk masa sekarang ini uang Rp 500 sudah tidak ada artinya. Seharusnya mereka tidak boleh menyimpulkan nilai uang dengan begitu mudahnya, karena bagi saya pribadi maupun pedagang, uang Rp 500 itu berguna,” kata Sujono, Selasa (11/3/2014).

Sujono juga mengulas tentang kronologis pengesahan Perda Nomor 7 tahun 2013, karena menurutnya jangan sampai terjadi saling menyalahkan antara dewan dan pemda kota.

“Pada saa itu pembahasannya usulan perda dilakukan tahun 2013 dan diketahui oleh Walikota Helmi Hasan. Jadi jangan saling menyalahkan dan lempar pendapat, ini tanggungjawab kedua belah pihak, Pemda Kota dan DPRD Kota. Untuk menyelesaikannya kita juga harus bekerjasa bersama-sama,” tegasnya.

Terkait revisi perda seperti yang diusulkan pedagang, Sujono meyakinkan DPRD Kota akana bekerja sesuai tupoksinya terutama mengenai pembahasan perda. Namun untuk pembahasan perda terlebih dahulu harus ada usulan dari pemda kota.

“Saya setuju perda itu direvisi, seperti yang saya katakan tadi dari awal saya yang waktu itu sebagai Ketua Banleg memang tidak setuju pada besaran retribusi yang diusulkan. Kalau sekarang mau direvisi ayo kita revisi, tapi Pemda Kota kasih usulan dulu pada DPRD Kota,” pungkas Sujono.

Sementara pedagang mengaku keberatan atas rencana penerapan retribusi pelayanan pasar sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang mengalami kenaikan 4 kali lipat lebih dari Perda Retribusi Pasar Nomor 9 Tahun 1999. Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan  besaran retribusi los semi permanen sebesar Rp 10 ribu/bulan, los permanen Rp 15 ribu/bulan. Kios semi permanen Rp 12.500/bulan, kios permanen Rp 25 ribu/bulan dan pelataran sebesar Rp 2.000/hari.

Pada dasarnya pedagang menerima apabila retribusi pasar mengalami kenaikan, namun diharapkan tidak begitu signifikan dan tidak begitu berbeda dengan retribusi yang diatur Perda Retribusi Pasar Nomor 9 Tahun 1999, yang menyebutkan retribusi los semi permanen sebesar Rp 3.250/bulan, los permanen sebesar Rp 4.275/perbulan. Retribusi kios semi permanen Rp 4.450/bulan, kios permanen sebesar Rp 5.55/bulan. Sementara toko permanen Rp 8.150/bulan dan pelataran Rp 750/hari. (beb)

Related

Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai Mudik Lebaran

Polres BS Serahkan Kembali Kendaraan yang Dititipkan Warga Usai...

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan...

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota Bengkulu

Spanduk Tolak Kenaikan BBM dan Tarif Listrik Hiasi Kota...

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Caleg Terpilih yang Dilantik Harus Mundur Jika Maju Pilkada...

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...