Kamis, Maret 28, 2024

Sultan Minta KPU Diskualifikasi Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin

 

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin – Mujiono meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Ridwan Mukti – Rohidin dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

Hal ini disampaikan ketua tim pemenangan pasangan Sultan – Mujiono, Rahimandani dalam konprensi persnya kepada wartawan, di Bengkulu Senin 28 Desember 2015.

Menurut Rahimandani permintaan ini menyusul adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI nomor : 45/DKPP-PKE-IV/2015 tentang pemberhentian salah satu anggota PPK kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Ahmad Ahyan yang terbukti menerima uang sebesar Rp 5.000.000 dari tim kampanye Ridwan Mukti – Rohidin pada acara puncak 17 Agustus 2015 tertanggal 7 September 2015 yang dilaporlan Nismawati, ketua panwascam Singaran Pati.

“Kami mendapatkan dokumen ini langsung dari web DKPP. Keputusan pemberhentian ini sudah inkrah berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,” kata Rahimandani pada keterangan persnya.

Rahimandani mengatakan dengan adanya putusan ini ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak membatalkan pasangan Ridwan Mukti – Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada serentak 9 Desember lalu.

Surat putusan ini, kata dia ditembuskan kepada presiden, Polhukam, KPU Provinsi, Bawaslu, Korem 041 Gamas dan Polda Bengkulu.

“Keputusan ini akan kami sampaikan ke publik. Informasi ini tidak disampaikan ke masyarakat dan ditutupi-tutupi,” lanjutnya.

Rahimandani mengatakan pihaknya sudah memberikan kuasa kepada pengacara Yusrin Ihza Mahendra untuk mengawal kasus ini.

Salah satunya meminta KPU Provinsi agar melakukan diskualifikasi terhadap pasangan ini.

“Kami sudah memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra, atas semua langkah – langkah hukum apapun yang dianggap penting,” ujar dia.

Sementara itu Sultan B Najamudin mengaku selama ini pihaknya sudah mentaati semua proses tahapan pemilu.

“Informasi ini harus disampaikan ke publik. Apa isi putusan dari DKPP secara sah dan menyakinkan sudah menjadi alat bukti. Yang menerima uang sudah dihukum, lalu bagaimana dengan si pemberinya,” ujar dia.

Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen ini, sesuai amar putusan itu.

“Kita akan bahas dulu, karena surat DKPP ini juga ditujukan kepada KPU Kota. Kita sudah mendengar, namun bukan ranah kita,” ujar Irwan seusai menemui rombongan Sultan.
Sementara itu anggota komisoner Bawaslu Provinsi Saadah Mardliyati mengatakan dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan oleh panwascam Singaran Pati, termasuk identitas pelapornya.

Namun laporan tertanggal 26 Oktober ini tidak bisa dilanjutkan atau sudah kadaluarsa karena lebih dari 14 hari.
“Sesuai undang-undang laporan dibatasi selama 14 hari. Jadi tidak bisa dilanjutkan,” demikian Saadah.(kps)

Related

Ramai-ramai Pejabat Bengkulu ke Istana Hadiri Pelantikan Gubernur

kupasbengkulu.com - Sedikitnya 20 orang pejabat Bengkulu akan menghadiri...

Sah Pekan Depan Duo RM Berkantor di Pemprov

kupasbengkulu.com - Pekan depan (Senin, 15/02/2016) Gubernur terpilih Provinsi...

Gubernur Bengkulu Dilantik Bersama Enam Kepala Daerah

kupasbengkulu.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa...

Pelantikan Gubernur di Jakarta

kupasbengkulu.com - Esok hari (Selasa, 02/02/2016) DPRD Provinsi Bengkulu...

Pleno 3 Kabupaten, Paslon Gubernur dan Wakil Nomor Urut 1 Menang Telak

kupasbengkulu.com, Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu...