Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Aksi sweeping yang hendak digelar Rabu (13/5/2015) oleh belasan pemuda, dari gabungan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu (BEM UNIB) batal digelar lantaran belum memiliki izin dari Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Tak hanya batal digelar, empat orang pemuda yang diduga merupakan penggagas rencana sweeping tersebut digiring ke Mapolres Bengkulu untuk memberikan keterangan.
Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Intel AKP Alwi, bahwa pembatalan aksi sweeping tersebut dilakukan lantaran puhaknya belum memberikan izin.
Pasalnya, para pemuda tersebut hanya mengajukan secara lisan mengenai aksi yang hendak digelar di rumah dinas Walikota Bengkulu tersebut.
“Administrasi mereka belum lengkap karena mereka hanya menyampaikan secara lisan saja padahal dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Pasal 10 ayat 1, aksi seperti itu wajib didaftarkan secara tertulis kepada Polri, disampaikan selambatnya 3×24 jam,” Kata AKP Alwi
Saat dikonfirmasi setelah keluar dari ruangan Kasat Intel Polres Bengkulu, Jusrian Saubara Alfaranda, yang merupakan koordinator aksi tersebut membenarkan, bahwa mereka belum memiliki izin secara tertulis dari Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
“Secara Administrasi belum lengkap ya belum ada izin, jadi kita tunda dulu aksi sweeping tersebut akan kita jadwal ulang,” kata Jusrian yang merupakan Ketua BEM Universitas Bengkulu ini.(bii)