kupasbengkulu.com – 13 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memiliki Kepala Desa (Kades) defenitif. Untuk menduduki jabatan kades tersebut, Jumat (5/9/2014) secara resmi memiliki ditetapkan Pejabat Sementara (Pjs) karena, dikarenakan masa jabatan 13 akdes telah habis.
Ada pun 13 kades tersebut, seperti Dusun Baru II, Bukit, Pondok Kelapa, Kembang Ayun, Talang Pauh, Sunda Kelapa, Panca Mukti, Tanjung Kepahyang, Kelindang, Pungguk Beringin, Curup, Lubuk Langkap danSekayun Mudik.
“Tadi kita sudah laksanakan pelantikan dan diambil sumpahnya penjabat sementara 13 desa dan juga satu BPD dari Sri Kuncoro dan lima BPD Tanjung Terdana yang dijabat oleh penjabat pergantian antar waktu,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahmad Munir, kepada kupasbengkulu.com jumat (5/9/2014).
Ia menambahkan, tahun ini akan ada sekitar 80 desa di Bengkulu Tengah yang akan dipimpin oleh penjabat sementara. Hal ini dilanjutkannya karena berdasarkan petunjuk Menteri Dalam Negeri, jika pemilihan kades dihelat serentak awal tahun 2015.
“2014 kita tidak ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), nanti di 2015 bisa dilaksanakan maksimal 3 gelombang,” demikian Munir.(cr10)