
kupasbengkulu.com – Plt. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Sumardi, mengatakan pihaknya menargetkan dapat meraih pajak dari cukai rokok Rp 56 Miliar hingga Rp 64 Miliar sampai akhir tahun 2014.
”Tahun ini pajak cukai rokok baru berlaku, jadi kita optimistis bisa meraih pajak rokok Rp 64 Miliar sampai akhir tahun nanti,” kata Sumardi, usai menghadiri Sosialisasi dan Pertemuan Lintas Sektor Pajak Rokok Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, di salah satu hotel ternama di Obyek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Selasa (10/6/2014).
Dari hasil pajak cukai rokok, lanjut Sumardi, nantinya akan bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot), dengan persentase 70 persen. Sementara Pemprov 30 persen dari hasil pajak cukai rokok.
”Dari hasil pajak itu pemkab dan pemkot mendapatkan persentase 70 persen dari hasil pajak,” jelas Sumardi.
Sumardi menambahkan, hasil pajak yang diraih nantinya diperuntukkan peningkatan dan optimalisasi, dalam sektor kesehatan di setiap kabupaten dan kota. Terlebih lagi mengobati dampak negatif dari rokok yang dialami oleh perokok.
”Hasil pajak itu akan dihitung akhir tahun, dana pajak itu pun diperuntukkan sektor kesehatan terlebih lagi untuk mengobati pecandu rokok,” tambah Sumardi.
Disinggung masalah penerapan Perda Larangan Merokok, jelas Sumardi, tidak mempengaruhi target pajak cuk rokok. Pasalnya, larangan merokok tersebut ditentukan ditempat-tempat tertentu.
”Saya rasa itu tidak begitu mempengaruhi perda larangan merokok yang sedang di godok DPRD Provinsi,” demikian Sumardi.(gie)