kupasbengkulu.com – Kafe dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah berjejer sepanjang jalur lintas diketahui tidak satupun yang memiliki izin usaha.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Bengkulu Tengah, Endang Sumantri SH melalui Kepala Bidang Pelayanan, M Hasyim menyatakan, tidak ada satu orang pun yang pernah mengurus izin untuk pembuatan atau pendirian usaha sejenis cafe dan warem di daerah tersebut.
“Kalau untuk kafe disitu memang tidak ada satupun yang memiliki izin,”jelas Hasyim.
Ada beberapa rekomendasi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan izin disana. Pertama, karena termasuk wilayah hutan lindung maka harus mendapat rekomendasi dari Dinas kehutanan. Selain itu, juga harus mendapat pengamanan dari Kepolisian setempat, mengingat posisi tempat usaha mereka berada ditempat yang sepi.
“Tapi tidak ada satupun yang memberikan rekomendasi, kami juga tidak memberikan izin, tapi usaha tersebut tiba-tiba sudah berdiri, jelas mereka tidak kena pajak,”tambahnya.
Perkara tidak berizinnya warem dan cafe diwilayah ini bisa menambah kuat alasan para Satpol PP dan kepolisian setempat untuk membersihkan daerah itu. Sebab, meski sudah didengungkan oleh Kasatpol PP akan adanya razia besar-besaran ke cafe dan warem ini, namun hingga saat ini, cafe dan warem tersebut masih aktif secara terang-terangan. (vai)