Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Sidang kasus pemerkosaan berujung kematian yang menimpa Yuyun (14) kembali digelar, pada hari Rabu (04/05/2016) dengan acara pembelaan terdakwa ( Pledoi).
Kasi Pidum Kejari Curup, Aantomo, menegaskan pihaknya akan tetap berusaha agar para terdakwa dihukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan 10 tahun pidana penjara. Menurutnya, dilihat dari jalannya sidang, tidak ada satupun yang dapat meringankan para pelaku. Karenanya mereka berharap majelis hakim tetap menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.
“Kalau nanti vonis dibawah tuntutan, kita akan pelajari dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding,” kata Aan.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M Gunawan, menyebutkan, lima dari tujuh pelaku masih duduk di bangku sekolah dan bermaksud melanjutkan studi. Selain itu, orang tua pelaku juga menyatakan masih mampu untuk membina para pelaku agar menjadi lebih baik.
Dikatakan Aantomo, akibat dari tindakan yang dilakukan para terdakwa sangat memberatkan. Apalagi hal tersebut membuat keluarga Yuyun dan perempuan sebayanya dilanda ketakutan. Terlebih tindakan A moral para terdakwa juga menyebabkan kematian korban.
“Apalagi sekarang perhatian publik tertuju ke kasus ini. Tentu kita akan perjuangkan hukum seadil-adilnya, dan para pelaku mendapat hukuman paling berat sesuai hukum berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, sidang terhadap tujuh terdakwa antara lain De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16), masih digelar secara tertutup. Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua, Heny Farida, dan dua hakim lainnya, yakni Hendri Sumardi dan Fakhrudin. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam. (vai)