Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua II DPRD Seluma, Okti Fitriani, mengungkapkan berdasarkan hasil temuan di lapangan banyaknya perusahaan yang beroprasi tanpa izin yang jelas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) menyatakan tidak akan kembali mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kabupaten Seluma.
“Pada prinsipnya keputusan BPN RI maupun BPN Seluma tidak dibenarkan lagi mengeluarkan HGU kepada perusahaan apapun di Kabupaten Seluma,”beber Okti belum lama ini.
Selain itu juga kata Okti, pihak dinas terkait tidak dibenarkan memperpanjang izin operasi perusahaan mengingat banyaknya temuan tim pansus yang tidak berpihak ke masyarakat.
“Untuk apa memperpanjang izin jika kontribusinya tidak jelas, hutan di Seluma banyak rusak, aliran sungai tercemari dan masyarakat merasa terganggu,”kesalnya.
Sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma kata dia, memberikan kontribusi untuk Provinsi Bengkulu namun keadaan perkebunan dan cagar alam kabupaten Seluma semakin rusak.
“Ada pabrik yang memindahkan aliran sungai itu bisa dipidana, ada juga perusahaan yang kelebihan HGU, dampaknya sangat fatal bagi masyarakat kabupaten Seluma, tentu kita tidak menginginkan itu terjadi,”tutup Okti.(cee)