kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Anuar Sanusi mengatakan, belasan tempat obyek wisata di Kabupaten Kaur diduga tidak mengurus izin hiburan. Akibat, Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Setiap obyek wisata yang memungut dikenakan biaya masuk dan karcis parkir mesti mengurus izin dinas terkait,” kata Anuar, Jumat (25/7/2014).
Hingga saat ini, lanjut Anuar, hanya ada dua tempat wisata yang mengurus perizinan. Yakni, Pantai Laguna dan Danau Kembar. Padahal, kata dia, pemberitahuan atau sosialisasi mengenai perizinan sudah dilakukan berulang-ulang pada pihak pengelolah.
“Obyek wisata hiburan tanpa izin itu ilegal karena retribusi pajak tidak ada dan merugikan daerah. Jadi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kita dari Pemda tidak bertanggungjawab,” pungkas Anuar. (mty)