Sabtu, April 20, 2024

Tak Kantongi Izin, Pemda Kaur Rugi

kupasbengkulu.com – Kepala Kantor (Kakan) Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Anuar Sanusi mengatakan, belasan tempat obyek wisata di Kabupaten Kaur diduga tidak mengurus izin hiburan. Akibat, Pemerintah Daerah (Pemda)  mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Setiap obyek wisata  yang memungut dikenakan biaya masuk dan karcis parkir mesti mengurus izin dinas terkait,” kata Anuar,  Jumat (25/7/2014).

Hingga saat ini, lanjut Anuar,  hanya ada dua tempat wisata yang mengurus perizinan.  Yakni, Pantai Laguna dan Danau Kembar. Padahal, kata dia, pemberitahuan atau sosialisasi mengenai perizinan sudah dilakukan berulang-ulang pada pihak pengelolah.

“Obyek wisata hiburan tanpa izin itu ilegal karena retribusi pajak tidak ada dan merugikan daerah. Jadi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kita dari Pemda tidak bertanggungjawab,” pungkas Anuar. (mty)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...