Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWATak Kuat Hadapi Masalah Hidup, Janda Malah Konsumsi Narkoba

Tak Kuat Hadapi Masalah Hidup, Janda Malah Konsumsi Narkoba

NO (26) janda beranak satu saat diperiksa di Mapolda Bengkulu karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu, Kamis (23/01/2014)
NO (26) janda beranak satu saat diperiksa di Mapolda Bengkulu karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu, Kamis (23/01/2014)

kupasbengkulu.com- Berdalih untuk menenangkan diri dalam menghadapi masalah keluarga, seorang janda, berinisial NO (26), warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, malah nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Alhasil, atas perbuatannya ini janda yang mengaku memiliki anak satu ini, Kamis (23/01/2014) dibekuk Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu senilai Rp 1 juta.

Dari pengakuan NO, saat diwawancarai kupasbengkulu.com, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang saat ini telah menjadi buronan Polda Bengkulu.

“Saya konsumsi sabu ini untuk menenangkan diri saja dari masalah yang menimpa saya, ternyata sabu juga tidak menenangkan diri saya,” ungkapnya penuh penyesalan saat ditemui di ruang tahanan Polda Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Bengkulu, AKP. Merson Masluhadi, menyebutkan, penangkapan NO berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan pelaku kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut.

“Dari informasi masyarakat itulah polisi melakukan pengintaian dan didapati NO melakukan transaksi dan langsung ditangkap, sementara penjual sabu tersebut saat ini masih buron,” beber Merson.

Selain 2 paket kecil sabu, polisi juga menyita uang tunai dan 1 unit telepon genggam milik NO. Saat ini, NO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.(kps)