
kupasbengkulu.com – Paripurna perdana DPRD Provinsi Bengkulu di awal tahun 2014, Jumat (10/1/2014), Sekitar pukul 09.31 WIB. Dengan anggota laporan Badan Musyawarah (Banmus), agenda penetapan jadwal masa persidangan I dan pembacaan Raperda inisiatif yang belum tuntas tahun 2013, batal.
Pasalnya, jumlah anggota DPRD provinsi Bengkulu yang menghadiri paripurna tidak memenuhi kuorum. Kondisi ini ditandai dengan kedatangan anggota DPRD sebanyak 15 orang dari 44 anggota DPRD. Artinya, tidak memenuhi kuorum atau 1/2 dari jumlah anggota tidak hadir.
Batalnya, paripurna tersebut anggota DPRD menuding Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd yang tidak hadir. Selain itu, kedatangan gubernur pada paripurna tersebut tidak tepat waktu. Kesal, anggota DPRD keluar dari ruang paripurna sebanyak 10 anggota dan menyisakan sekitar 5 anggota lagi.
Akibatnya, sekitar pukul 10.01 WIB, Pimpinan Paripuna Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Zarkasi, SP memutuskan, untuk membubarkan paripurna perdana, karena memang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
”Anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota. Maka paripurna pertama tahun 2014 ditunda hingga minggu depan,” kata Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Ahmad Zarkasih, SP, Jumat (10/1/2014).
Secara terpisah, dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Syofwin Saiful, SH membenarkan, batalnya paripurna perdana tersebut.
”Persoalannya karena jumlah anggota tidak kuorum. Sebab beberapa anggota tidak bisa hadir,” pungkas Syofwin.(gie)