kupasbengkulu.com – Tidak diterima di rumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Subrian Tomi (30), warga Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, melaporkan pimpinan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang guna dan kredit, di jalan A Yani Ibul Kota Manna ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Sosial (Disnakertransos), Bengkulu Selatan.
”Saya tidak terima, kalau saya di pecat gara-gara hanya tidak mencukupi target tagihan 96 persen setiap bulannya,” kata Subrian Tomi, kepada kupasbengkulu.com Kamis, (14/8/2014).
Ia mengatakan, selain dirinya ada juga tiga kerabat dirinya yang ikut di PHK. Hanya saja, kata dia, mereka tidak membubuhkan tandatangan. Subrian mengklaim, jika dilihat dari kinerjanya dirinya telah memenuhi target.
”Seharusnya ke petugas depkoleptor yang ada semuanya berlaku sama. Sebelum di PHK target saya cukup tinggi, yakni mencapai 82 persen,” jelas Subrian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi jurnalis kupasbengkulu.com, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertransos Bengkulu Selatan, Lizuar Murni melalui telepon genggamnya memilih untuk tidak mengangkat telepon cellularnya.(tom)