Beranda HUKUM DAN PERISTIWA Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma – Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras Polda Bengkulu menangkap seorang warga Desa Tedunan kasus tindak pidana Penganiayaan.

Pelaku berinisial RB ditangkap pihaknya pasca dilaporkan oleh korban atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada Januari 2023 lalu.

Pada laporan korban yang merupakan tetangganya, pelaku melakukan penganiayaan usai ditegur korban untuk tidak bermabuk-mabukan di sekitar tempat tinggal korban.

“Mendengar teguran itu, pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dibantu rekan-rekannya,” kata Kapolsek Semidang Alas Maras.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri, memar diatas bibir, luka lecet di leher, serta korban mengalami sakit bahu karena sendi bahu sebelah kiri korban bergeser.

Pasca kejadian penganiayaan itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian sektor Semidang Alas Maras.

“Saat ini pelaku telah ditahan di mapolsek semidang alas maras dan pelaku di kenakan pasal, Pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” demikian Kapolsek.

Editor: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version