kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu siap melaksanakan upaya paksa bagi enam saksi, perkara Bansos tahun 2013 di Pemda Kota Bengkulu. Eksekusi para saksi akan dilaksanakan, guna kepentingan persidangan, Rabu (23/8) dengan terdakwa korupsi mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Yadi Cs.
Awalnya tim Kejaksaan seperti pernyataan sebelumnya, akan memanggil dua orang saksi yang akan di jemput paksa. Tampaknya, pasca eksekusi ada penambahan empat saksi lagi yang dianggap berkompeten dalam memberikan kesaksian sebagai alat bukti.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hironimus SH yang ditemui pada kediamannya menjelaskan, empat saksi yang diharapkan tidak dilakukan upaya paksa itu adalah, Patriana Sosialinda yang kini masih menjabat Wawali Bengkulu, anggota DPRD Kota Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandi Benardo, selain Tengku Z dan Walikota Helmi Hasan itu sendiri.
Statemen jaksa penuntut umum ini selalu berubah ubah. Mulai rencananya akan dilakukan upaya paksa pada hari Jumat lalu, Senin dan kini dikatakan eksekusi upaya paksa dilakukan pada hari Rabu lusa.
DPO
Menanggapi kemungkinan para saksi yang sudah dipanggil beberapa kali secara patut tidak memenuhi panggilan, apakah nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO)? JPU Hironimus SH menampik kalau pihak kejaksaan nantinya bakal menetapkan mereka sebagai DPO. itu semua ada syarat yang harus dipenuhi.
Hironimus kembali tegaskan, pihaknya menyerahkah semua itu pada penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara Yadi Cs, termasuk bila terjadi pengurangan saksi yang akan dilakukan upaya paksa.
“Kami berharap, ke enam saksi yang sudah mengetahui penetapan hakim untuk dipangil secara paksa, untuk hadir dipersidangan. Keterangan mereka sangat dibutuhkan dalam pembuktian perkara,” jelasnya.
Bukankah mereka pernah memberikan keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)? Heronimus membenarkan. Hanya saja, keterangan di luar persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti sesuai pasal pasal 184 KUHAP.
“Di BAP itu hanya bukti permulaan, tapi di pengadilan itulah alat bukti,”, jelasnya.(bb)