Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Irihadi, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma mendapat libur hari raya Idul Fitri selama satu minggu, yakni dari tanggal 4 hingga 10 Juli 2016. Pihaknya menegaskan apabila ada PNS yang menambah hari libur, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.
“Tidak ada libur tambahan, jika melanggar akan diberikan sanksi,” tegasnya, Senin (20/06/2016).
Dia mengatakan pada hari pertama masuk kerja nanti, pihaknya akan melakukan sidak khususnya ke bagian yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dia juga mengatakan sanksi terberat yang didapat PNS apabila menambah libur di antaranya penundaan kenaikan pangkat.
“Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, akan benar-benar kita perhatikan. Bagi PNS yang melanggar, pertama kita beri peringatan. Tapi kalau terlalu sering mendapat surat peringatan pasti nanti akan ada sanksi yang lebih berat,” tandasnya. (sep)