Kamis, Maret 28, 2024

Tambah Hari Libur, PNS Disanksi

Seluma, kupasbengkulu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Irihadi, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma mendapat libur hari raya Idul Fitri selama satu minggu, yakni dari tanggal 4 hingga 10 Juli 2016. Pihaknya menegaskan apabila ada PNS yang menambah hari libur, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.

“Tidak ada libur tambahan, jika melanggar akan diberikan sanksi,” tegasnya, Senin (20/06/2016).

Dia mengatakan pada hari pertama masuk kerja nanti, pihaknya akan melakukan sidak khususnya ke bagian yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dia juga mengatakan sanksi terberat yang didapat PNS apabila menambah libur di antaranya penundaan kenaikan pangkat.

“Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, akan benar-benar kita perhatikan. Bagi PNS yang melanggar, pertama kita beri peringatan. Tapi kalau terlalu sering mendapat surat peringatan pasti nanti akan ada sanksi yang lebih berat,” tandasnya. (sep)

Related

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri...

PT. FBA Masih Beroperasi, Ibu-ibu di Seluma Kembali Melakukan Aksi

Kupas News, Seluma – Sudah tak terhitung berapa jumlah...

Pengedar Samcodin di Seluma Ditangkap Polisi

Kupas News, Seluma - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim...

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Kakak Bunuh Adik di Seluma

Kupas News, Seluma – Setelah sebelumnya Tim Gabungan Satreskrim...

Tak Terima Ditegur, Pemuda Semidang Alas Maras Aniaya Tetangga

Kupas News, Seluma - Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas...