- Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Perubahan tata kelola pemerintah dengan menarik Dinas Pertambangan ke provinsi menambah deretan panjang pertanyaan dewan. Salah satunya adalah mengenai dana reklamsi yang tidak ada kejelsan dari pihak pemerintah daerah. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bengkulu Utara,Aliantor Harahap pada kupasbengkulu.com,Rabu (1/2/2017).
“Saya menyampaikan kepada komisi yang membidangi untuk mempertanyakan dana reklamasi dan harus didukung dengan data yang riil perusahaan yang sudah habis masa kontraknya,”tegas Aliantor.
Ditambahkannya,meskipun aturan yang sudah mengatur adanya perubahan Dinas Pertambangan ditarik ke Provinsi,namun perlu juga dikaji dan diperjelaskan tentang ex lahan perusahan yang ditinggalkan dalam kondisi rusak dan harus dikembalikan lagi seperti semula. Pemberlakuan perubahan itu sifatnya baru. Tetapi dengan lahan yang rusak itu sebelum pemberlakuan aturan. Artinya,berkenaan dengan dana reklamasi itu patur untuk dipertegaskan dan segera dilakukan reklamasi.
“Kita tetap taat pada aturan. Tetapi dengan kondisi lahan yang rusak apakah dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakkan,”demikian ketua. (jon)