kupasbengkulu.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Andeka Marleni (33) warga Komplek Citra Arka Kapuas Jalan Barito Ujung No 12 RT 20 Kelurahan Lingkar Barat melaporkan penyerobotan tanah yang berada di Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu Kamis (3/7) sekitar pukul 10.00 WIB dengan pelaku berinisial R.
Kronologisnya, penyerobotan tanah tersebut terungkap Rabu (2/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban mengecek tanah miliknya yang berada di Kelurahan Bentiring seluas 1.574 meter. Di lokasi tersebut, korban mendapati ada tanaman pohon pisang dan pohon kelapa.
Setelah ditelusuri, diketahui pelaku yang menanam pohon pelaku berinisial R itu. Merasa tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk menanamkan pohon di tanah miliknya, korbanpun merasa perbuatan pelaku sudah menyerobot tanah miliknya.
Tidak terima korbanpun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Bengkulu.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti, pelaku segera dilakukan pemeriksaan oleh polisi dan mencari bukti-bukti terkait penyerobotan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi.(dex)