
kupasbengkulu.com – Dirjen Kehutanan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam RI, Ir. Soni Partono , MM. mengatakan, pemerintah pusat berkomitmen menurunkan efek gas rumah kaca 26 persen pada akhir 2020. Keputusan ini berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan Presiden RI tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.
”Dengan penanaman pohon ini, setidaknya dapat mengurangi efek rumah kaca. Sesuai dengan program kebijakan pemerintah pusat,” kata Soni, Senin (3/2/2014), saat membuka acara penanaman pohon dan pelepasan massal anak penyu, di Sport Centre Obyek Wisata Pantai Panjang.
Upaya tersebut, kata dia, melalui program penanaman pohon, penurunan laju deforestrasi melalui kebijakan moratorium penerbitan izin baru konservasi hutan alam primer dan lahan gambut, konservasi hutan, penegakan hukum terhadap pembalakan liar.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, telah berhasil menurunkan laju deforestasi cukup drastis. Ini terlihat sejak tahun 1.990 – 2.000 mencapai angka tertinggi 3,5 juta per tahun, hingga kini laju deforestasi telah berkurang 450 ribu Hektare (Ha) per tahun.(gie)