Jumat, Maret 29, 2024

Tanpa MoU dan Kontrak Lahan, Pembangunan Landmark Menyalahi

Landmark Kepahiang
Landmark Kepahiang

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Bangunan Landmark bertuliskan ‘Kepahiang Alami’ di Bukit Kecil, wilayah Desa Tebat Monok, dipastikan menyalahi.

tentunya itu bila terbukti dibangun di atas lahan warga tanpa ada nota kesepahaman (Memorandum of understanding atau MoU) dan kontrak antara Pemkab dengan warga pemilik lahan.

“Jika pembangunannya itu tidak melalui mekanisme, seperti ada MoU atau perjanjian pinjam pakai lahan dari Pemkab dengan pemilik lahan, itu jelas menyalahi aturan. Kalaupun tidak dengan cara itu, lahan harus dikontrak oleh Pemkab, untuk jangka waktu beberapa tahun,” jelas Anggota DPRD Kepahiang, Zainal, Senin (02/05/2016).

Memastikan pembangunan Landmark yang diduga kuat dibangun diatas lahan warga itu, sudah melalui mekanisme yang ada, diharapkan dapat ditelusuri oleh pihak terkait.

“Benar tidaknya harus kita telusuri dahulu. Kalau saja tidak sesuai mekanisme seperti yang dijelaskan tadi, maka pembangunan landmark itu sudah jelas menyalahi,” tegas Zainal.

Status lahan yang menjadi lokasi pembangunan landmark senilai Rp 600 juta itu, sempat mereka pertanyakan.

“Kami sempat menanyakan status lahan itu, tapi landmark sudah langsung dibangun oleh mereka,” sesalnya.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...