Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Bangunan Landmark bertuliskan ‘Kepahiang Alami’ di Bukit Kecil, wilayah Desa Tebat Monok, dipastikan menyalahi.
tentunya itu bila terbukti dibangun di atas lahan warga tanpa ada nota kesepahaman (Memorandum of understanding atau MoU) dan kontrak antara Pemkab dengan warga pemilik lahan.
“Jika pembangunannya itu tidak melalui mekanisme, seperti ada MoU atau perjanjian pinjam pakai lahan dari Pemkab dengan pemilik lahan, itu jelas menyalahi aturan. Kalaupun tidak dengan cara itu, lahan harus dikontrak oleh Pemkab, untuk jangka waktu beberapa tahun,” jelas Anggota DPRD Kepahiang, Zainal, Senin (02/05/2016).
Memastikan pembangunan Landmark yang diduga kuat dibangun diatas lahan warga itu, sudah melalui mekanisme yang ada, diharapkan dapat ditelusuri oleh pihak terkait.
“Benar tidaknya harus kita telusuri dahulu. Kalau saja tidak sesuai mekanisme seperti yang dijelaskan tadi, maka pembangunan landmark itu sudah jelas menyalahi,” tegas Zainal.
Status lahan yang menjadi lokasi pembangunan landmark senilai Rp 600 juta itu, sempat mereka pertanyakan.
“Kami sempat menanyakan status lahan itu, tapi landmark sudah langsung dibangun oleh mereka,” sesalnya.(slo)